Beberapa hal yang perlu diketahui dan dipahami oleh tim Uji Kompetensi Guru UKG) dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) online adalah sebagai berikut.
a. UKG online dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang telah ditetapkan dan dilaksanakan
selama 120 menit atau 2 jam.
b. Bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota sebagai pembaca soal dengan durasi waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan
khusus.
c. Pelaksanaan UKG setiap hari dibagi dalam 2 (dua) sampai 3 (tiga) gelombang.
d. Waktu yang disediakan setiap gelombang ujian adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi
dan latihan menggunakan sistem ujian online yang dipandu oleh tim teknis, dan 120 menit untuk ujian
kompetensi yang sesungguhnya.
e. Pergantian setiap gelombang diberikan waktu istirahat selama 30 menit untuk pergantian peserta dan
penyiapan komputer.
f. Tim teknis mengarahkan dan membantu peserta dalam menggunakan sistem ujian online pada 30 menit
pertama saat peserta dalam ruangan ujian.
g. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat
penyimpan data (flash disk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
h. Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain atau
tidak didampingi. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka
haknya sebagai peserta UKG dinyatakan gugur. Kecuali peserta berkebutuhan khusus yaitu tuna netra
akan didampingi petugas/panitia yang ditunjuk oleh Koordinator Lokasi.
i. Admin mempersiapkan laboratorium komputer (client-server) sudah ON, minimal 30 menit sebelum jadwal
pelaksanaan ujian
j. Setiap TUK akan dipantau oleh PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK, LPMP/Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah TUK.
k. Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan UKG dan ketidakhadiran peserta, wajib
dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan (terlampir).
Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) ini digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.
Demikian ketentuan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Terima kasih. Sumber: Buku Pedoman UKG 2015
Lihat Contoh RPP