Hal ini sebagaimana diungkapkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, dia menjelaskan bahwa UKG yang pernah dilaksanakan sebelumnya tidak memasang target nilai yang harus dicapai oleh guru. Berbeda dengan tahun ini, Kemendikbud mematok angka minimal 5,5.
"Sehingga di akhir pemerintahan Presiden Jokowi nanti bisa mencapai target nilai 8," ujar Pranata di Jakarta, Kamis, (5/11).
Pembedaan lainnya, lanjut Pranata, yaitu terdapat pada perlakuan terhadap hasil UKG. Pada ujian sebelumnya, hasil UKG tidak menjadi patokan apa pun sehingga tdak ada tindak lanjut. Berbeda dengan kali ini, hasil UKG akan menjadi acuan bagi pembinaan para guru dimasa mendatang.
"Kemendikbud akan menetapkan pola pendidikan dan latihan (diklat) sesuai hasil UKG setiap guru. Mereka yang mendapat nilai di bawah 5,5 akan kami bina melalui diklat tersebut," pungkasnya (Sumber: jawapos.com)
Itulah informasi terkait UKG 2015 yang penting diketahui oleh para guru, semoga bermanfaat
Lihat Contoh RPP