Wajib Baca! Ini Resiko Bagi Guru Tidak Lulus UKG

Syarat penerima tunjangan sertifikasi penataan ulang serta pengetatan demi perbaikan kompetensi penerima tunjangan sertifikasi, PKG, PKB dan UKG akan diperketat, hal ini tak lain dengan maksud memacu semangat untuk meningkatkan kompetensi PTK penerima tunjangan sertifikasi. (Baca juga: Guru Bersertifikasi Terus Melonjak)

Selama ini tunjangan diberikan secara merata, namun di tahun 2016 tunjangan sertifikasi diberikan atas dasar capaian prestasi. Nilai minimal untuk seorang guru yang ikut UKG adalah 5,5 jika rendah atau Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan dipotong atau bahkan tak dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti berita yang kami lansir dari JPPN. (Baca : Hasil UKG Buruk Tunjangan Profesi Guru Dihapus)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.

Syarat penerima tunjangan sertifikasi

Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, (Baca juga: Setelah Ikut Pelatihan Pasca-UKG, Nilai Guru Harus Naik)

Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur/tes UKG ulang. Jika tidak memenuhi standar juga, maka sang guru tersebut bisa dipindah tugaskan atau berhenti mengajar ke instansi Di Dinas Pendidikan atau tenaga struktural di instansi (SKPD) lain. (Baca: Diklat Guru Pembelajaran Tindak Lanjut Hasil UKG 2015)

Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.

Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi. (Baca juga :Peserta Uji Kompetensi Guru Wajib Baca Berita Ini)

"Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya. Sumber: www.acehterkini.com

PREMIUM ADVERTISEMENT


Lihat Contoh RPP

wdcfawqafwef