Seputar Tentang UKG 2016

A. Landasan Uji Kompetensi Guru 2016

1. Landasan Filosofi 
a. Hak masyarakat dan peserta didik untuk memperoleh pendidikanyang berkualitas.   
b. Diperlukan guru yang berkualitas untuk pendidikan yangberkualitas.  
c. Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidakberkualitas.  
d. Membangun budaya mutu bagi guru. 
e. Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
f. Hakekat sebuah profesi
  1. Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula. 
  2. Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. UKG merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru. 
  3. Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya. 
2. Landasan Teoritik Pedagogik
a. Uji Kompetensi Guru adalah penilaian terhadap kompetensi guru  sebagai bagian penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
 b. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.  
c. Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).  
d. Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi guru.  
e. Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008). 
f. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya
peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil
penilaian kinerja guru dan UKG.
3. Aspek Empirik Sosial
a. Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari  bukti-bukti empirik atas kompetensi guru, sehingga penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru menjadi tidak terarah.  
b. Beberapa studi membuktikan bahwa UKG berdampak positif
pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan. 
c. Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
B. Tujuan Uji Kompetensi Guru

Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut.

  1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru,  khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.  
  2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).  
  3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

C. Prinsip Uji Kompetensi Guru

UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter)  dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.  Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuaib dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian
kompetensi pedagogik dimaksud.

Dalam pelaksanaan UKG harus diperhatikan prinsip-prinsip UKG sebagai berikut.
1. Objektif
Pelaksanaan uji kompetensi guru dilakukan secara benar, jelas, dan  menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya. 
2. Adil
Dalam pelaksanaan uji kompetensi guru, peserta uji kompetensi guru harus diperlakukan sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas, dan harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan tidak diskriminatif.  
3. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan uji  kompetensi seperti mekanisme kerja, sistem penilaian harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh yang  memerlukan.   
4. Akuntabel
Pelaksaan uji kompetensi guru harus dapat dipertanggung-jawabkan  baik dari sisi pelaksanaan maupun keputusan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.  
D. Peserta Uji Kompetensi Guru
  1. Persyaratan peserta  Uji Kompetensi Guru
a. Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. 
b. Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c. Memiliki NUPTK atau Peg.Id  
d. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi  sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
E. Sistem Uji Kompetensi Guru 

UKG dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu:  
  1. Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan  terhubung dalam jaringan intranet. 
  2. Sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet. 
F. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 
1. Sistem Online
Pelaksanaan UKG  online tahun 2015 akan berlangsung antara  tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan  UKG  pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan  UKG.
2. Sistem Offline
Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh  Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.
G. Tempat Uji Kompetensi

Tempat Uji Kompetensi ( TUK)  adalah ruangan yang diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi guru sesuai dengan persyaratan dan diverifikasi oleh LPMP/PPPPTK/LPPKS/LPPPTK KPTK. Penentuan lokasi TUK disamping
mempertimbangkan sarana juga letak geografis yang mudah dijangkau guru.

1. Persyaratan Tempat Uji Kompetensi
a. Tempat uji kompetensi guru melalui sistem online harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
1. Ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer pada  unit kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, sekolah, yayasan, dan organisasi profesi guru.  
2. Memiliki minimal 20 unit komputer/PC dan 1 server yang terkoneksi dalam jaringan local area network (LAN) dalam bentuk jaringan kabel, bukan WiFi.  
3. Memiliki sumber daya manusia (admin/teknisi) yang memahami LAN dan terbiasa bekerja dengan jaringan internet. Admin/teknisi tersebut akan bertugas sebagai administrator sekaligus teknisi sistem UKG online.   
4. Spesifikasi komputer Client minimal:
a) prosessor Intel Pentium 4 - 2,4Ghz;
b) memory, 2 Gb;
c) hard disk free 15Gb;
d) monitor, keyboard;
e) mouses standard.  
5. Spesifikasi server minimal:
a) prosessor Core 2 Duo Ghz;
b) memory : 4 Gb; 
b. Tempat uji kompetensi yang menggunakan sistem manual (offline) harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
1. Lokasi UKG manual mempertimbangkan:
a) keterjangkauan oleh peserta;
b) kelayakan dan daya tampung; dan
c) keamanan.
2. Memiliki ruang kelas minimal 9 (sembilan) ruang yang akan diisi dengan maksimal 20 orang peserta UKG.
2. Tatacara Pendaftaran TUK
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan TUK kepada  LPMP sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 
b. PPPPTK/LPPKS/LPPTK-KPTK bersama LPMP melakukan verifikasi dan pengecekan TUK untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi demi kelancaran pelaksanaan UKG.  
c. PPPPTK/LPPKS/LPPPTK-KPTK bersama LPMP menyetujui hasil verifikasi kesiapan dan kelayakan TUK.  
d. Hasil verifikasi ditetapkan dan diterbitkan kode aktivasi "Reg info" sebagai TUK oleh Sistem UKG Pusat. 

PREMIUM ADVERTISEMENT


Lihat Contoh RPP

wdcfawqafwef