Jadwal Tahapan Pelaksanaan UKG Ulang 1 Tahun 2017

Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG minimal 80 dan memperoleh nilai PLPG minimal “baik” dapat diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG/UTN, Peserta yang lulus PLPG dan memiliki skor UKG < 80 wajib mengikuti UKG/UTN dengan standar kelulusan minimal 80. UKG/UTN ulang diselenggarakan di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah. Peserta yang dinyatakan lulus UKG/UTN apabila memperoleh nilai paling rendah 80 dapat diberikan sertifikat pendidik. 

Dan bagi peserta yang tidak memenuhi standar minimal kelulusan UKG/UTN diberi kesempatan mengulang secara mandiri paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Keikutsertaan UKG/UTN dilaksanakan satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG. UKG/UTN dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis bertempat di Rayon, Subrayon atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Rayon. 

Bagi peserta yang tidak lulus lulus uji kompetensi guru (UKG) atau ujian akhir pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) 2016. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka kesempatan UKG tahun ini. 

Dan berdasarkan surat penetapan yang telah dikeluarkan oleh Kementrian dan kebudayaan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 09709/B.b4/GT/2017 dimana disebutkan bahwa Pelaksanaan UKG Ulang 1 akan dilaksanakan pada tanggal 25 s.d 29 april 2017 dan sertifikasi guru tahun 2017 akan dimulai pada bulan mei 2017 dengan rincian sebagai berikut

Jadwal Pelaksanaan UKG Ulang 1 Tahun 2017
untuk lebih jelas dan detailnya silahkan anda download Jadwal Tahapan Pelaksanaan UKG Ulang 1 Tahun 2017


PREMIUM ADVERTISEMENT


Lihat Contoh RPP

wdcfawqafwef