A. Ruang Lingkup Pengendalian
Ruang lingkup atau cakupan pengendalian program UKG meliputi kegiatan-kegiatan strategis yang perlu mendapatkan perhatian. Pengendalian dapat dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi untuk mengidentifikasi permasalahan dan kendala selama proses persiapan sampai dengan pelaksanaan UKG. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian meliputi:
- Pelaksanaan verifikasi data guru
- Jadwal persiapan dan pelaksanaan program.
- Verifikasi dan Penetapan TUK
- Penetapan Admin/Teknisi dan Pengawas ruang.
- Pengamanan dan Pengambilan Soal dan LJK
- Pelaksanaan UKG
- Pemusnahan soal
- Pelaporan dan pengiriman LJK
B. Pemantauan dan Evaluasi Uji Kompetensi Guru
Pemantauan dan evaluasi UKG dilakukan oleh penyelenggara UKG yaitu Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan bersama dengan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK, bekerja sama dengan LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pemantauan dan evaluasi UKG untuk beberapa aktifitas persiapan dan pelaksanaan UKG yang menjadi simpul dan penentu keberhasilan UKG, antara lain:
- Verifikasi data guru
- Verifikasi dan Penetapan TUK
- Penetapan Admin/Teknisi dan Pengawas ruang
- Pengamanan soal UKG Offline
- Pelaksanaan UKG online dan offline
Tahapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dimulai dari penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi, kemudian penyusunan pedoman pemantauan dan evaluasi, dan pelaksanaan pemantauan. Instrumen dapat berupa kuesioner, pedoman observasi atau pedoman wawancara. Pelaksana pemantauan dan evaluasi program, terdiri dari unsur-unsur yang ada di pusat. Sumber dana pemantauan dibebankan pada Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) yang relevan. Laporan dan analisis hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UKG menjadi masukan berharga bagi pelaksanaan UKG berikutnya.
C. Pelayanan Masyarakat
Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru dan masyarakat tentang pelaksanan UKG, Ditjen GTK membuka layanan informasi masyarakat melalui laman resmi Ditjen GTK. Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan yang sifatnya membangun untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan UKG. Disamping itu, memfasilitasi penyelesaian atau jalan keluar atas pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan UKG. Pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat melalui laman Ditjen GTK sangat penting bagi keterlaksanaan program UKG dalam rangka transparansi/keterbukaan terhadap proses pelaksanaan UKG.
D. Pelaporan Pelaksanaan Uji Kompetesi Guru
Laporan pelaksanaan UKG disusun oleh pelaksana kegiatan yaitu LPMP kepada PPPPTK/LPPKS/LPPPTK-KPTK terkait sesuai dengan alokasi anggaran. Laporan disampaikan setelah semua pelaksanaan UKG online dan offline selesai. Laporan pelaksanaan UKG paling lambat diserahkan ke paling lambat 2 (dua) minggu setelah UKG selesai.
Sistematika laporan UKG sebagai berikut:
Halaman judul
Kata pengantar
Daftar isi
Bab I: Pendahuluan
A. Rasional
B. Tujuan
C. Ruang Lingkup
Bab II:Uji Kompetensi Guru
A. Persiapan
1. Peserta
2. Panitia
3. Waktu pelaksanaan
4. Tempat (daftar TUK)
B. Pelaksanaan
1. UKG Online
2. UKG Manual
C. Hasil
1. Peserta
2. Panitia
3. Waktu pelaksanaan
4. Tempat (daftar TUK)
D. Kendala
1. Peserta
2. Panitia
3. Sistem Ujian
4. Sarana Prasarana
a. Lab
b. Listrik
c. Koneksi Internet
Bab III:Simpulan dan Rekomendasi
A. Simpulan
B. Rekomendasi
Lampiran
1. Rekap Data Peserta
2. Daftar hadir peserta dan panitia
3. Berita Acara Pelaksanaan
4. Dokumentasi
Lihat Contoh RPP