Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan ditentukan setelah seluruh proses verifikasi data calon peserta selesai. Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN). 
BUKU 1 PEDOMAN PENETAPAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017
Persyaratan Peserta 
  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. 
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 
  4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut. 
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir). 
  6. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  8. Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat  keterangan sehat dari dokter pemerintah. 
Penetapan Peserta 
  1. Ketentuan Umum 
    • Calon peserta sertifikasi guru 2017: 
      • guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1, 
      • Guru yang mengikuti program keahlian ganda dan memenuhi persyaratan peserta sertifikasi guru tahun 2017 
      • Guru yang belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 dengan status: 
        • Absen dengan alasan (ADA)
        • Absen tanpa alasan (ATA)
        • Belum memenuhi persyaratan (BMP)
        • Gugur dengan alasan (GDA) 
    • Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2016  karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 
    • Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan  Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman kemdiknas.swin.net.id. 
    • Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan penghapusan calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru untuk dilakukan penghapusan oleh LPMP disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu: 
      • meninggal dunia;
      • sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat  melaksanakan tugas sebagai guru; 
      • melakukan pelanggaran disiplin;
      • mutasi ke jabatan selain Guru;
      • mutasi ke kabupaten/kota lain; 
      • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain; 
      • pensiun; 
      • mengundurkan diri dari calon peserta;
      • sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 6 persyaratan peserta di atas. 
      • Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan. 
    • Calon peserta sertifikasi guru tahun 2017 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural. 
2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta 
Urutan prioritas penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 sebagai berikut: 
  1. guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 
  2. Guru yang mengikuti program keahlian ganda 
  3. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum.  
  4. guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1 
  5. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta berdasarkan nilai UKG tertinggi. 

PREMIUM ADVERTISEMENT


Lihat Contoh RPP

wdcfawqafwef