Prosedur Penomoran Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta. Oleh karena itu, nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat oleh peserta. Nomor peserta ini selalu digunakan oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru.  Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut. 
  1. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru  yaitu “17”. 
  2. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 3).
  3. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 3).
  4. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi (Lampiran 2).
  5. Digit 10 adalah kode kementerian: 
    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1”.
    • Kementerian Agama, kode “2”.
    • Kementerian Kelautan dan Perikanan, kode “3”.
    • Kementerian Perindustrian, kode “4”.
    • Kementerian Pertanian, kode “5”. 
  6. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut pada sistem pendataan peserta sertifikasi (AP2SG). Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.  Digit pada nomor peserta dapat digambarkan sebagai berikut. 

Contoh nomor peserta:
Guru “B” adalah peserta sertifikasi guru tahun 2017 yang mengajar  mata pelajaran Bahasa Indonesia (kode 156) di SMP Negeri 1 provinsi Bali (kode 22) Kabupaten Badung (kode 04) sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2017, guru tersebut menduduki urutan rangking no “25” sebagaimana tertera pada daftar calon peserta pada AP2SG. Nomor peserta guru “B” adalah:  17 22 04 156 1 0025

PREMIUM ADVERTISEMENT


Lihat Contoh RPP

wdcfawqafwef