Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Ditjen GTK telah mengembangkan AP2SG secara on-line dan terintegrasi dengan data pokok pendidikan. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perankingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2017.
Proses penetapan peserta sertifikasi guru 2017 melibatkan beberapa instansi terkait yaitu: 1) Ditjen GTK, 2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, 3) Satuan Pendidikan, dan 4) LPMP. Kegiatan penetapan peserta akan terlaksana dengan lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu:
- Informasi mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;
- Kebenaran data peserta dalam Format A1; dan ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Berikut ini adalah jenis berkas yang dikumpulkan peserta sertifikasi guru tahun 2017
- Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk jenjang SMA/SMK/SLB dan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota untuk jenjang TK/SD/SMP.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/DII/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
- Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
- Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1).
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
- Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.


Lihat Contoh RPP