Inilah Jenis Berkas Dokumen Yang Harus Disiapkan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Ditjen GTK telah mengembangkan AP2SG secara on-line dan terintegrasi dengan data pokok pendidikan. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perankingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2017. 

Proses penetapan peserta sertifikasi guru 2017 melibatkan beberapa instansi terkait yaitu: 1) Ditjen GTK, 2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, 3) Satuan Pendidikan, dan 4) LPMP. Kegiatan penetapan peserta akan terlaksana dengan lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu: 
  • Informasi mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan; 
  • Kebenaran data peserta dalam Format A1; dan ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Berikut ini adalah jenis berkas yang dikumpulkan peserta sertifikasi guru tahun 2017
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan  Provinsi untuk jenjang SMA/SMK/SLB dan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota untuk jenjang TK/SD/SMP. 
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/DII/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.  
    • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis. 
    • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa. 
    • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.  
    • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut. 
    • Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1). 
    • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). 
    • Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
    • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. 
Jenis Berkas Dokumen Yang Harus Disiapkan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

PREMIUM ADVERTISEMENT


Lihat Contoh RPP

wdcfawqafwef