Mekanisme Pelaksanaan UKG 2016

A. Tahapan Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 

1. Sosialisasi dan Koordinasi 

Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)  melakukan sosialisasi untuk menginformasikan program UKG ke semua unit terkait, yaitu PPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK, LPMP, Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota, guru, organisasi profesi guru dan masyarakat. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan melalui rapat koordinasi, surat edaran dan laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Informasi yang disampaikan antara lain:
a. Maksud dan tujuan, peserta, perangkat soal, TUK, sistem aplikasi,  dan teknis pelaksanaan UKG.
b. Tugas dan tanggung jawab masing-masing unit terkait, yaitu  PPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK, LPMP dan Insitusi lain yang terkait dalam pelaksanaan UKG. 
c. Mekanisme pelaksanaan UKG online dan offline.

Selanjutnya PPPPTK, LPPKS dan LPPPTK-KPTK bersama LPMP  melakukan koordinasi dan sosialisasi dan menginformasikan secara teknis tentang beberapa hal berikut ini :
a. Maksud dan tujuan, peserta, perangkat soal, TUK, dan sistem aplikasi.  
b. Mekanisme pelaksanaan dan pendanaan UKG. 
c. Penetapan TUK online dan TUK manual di setiap kabupaten/ kota.  
d.Penempatan jumlah peserta UKG ke TUK. 
e.Penetapan jumlah pengawas berdasarkan jumlah TUK.
2. Pembentukan Panitia Uji Kompetensi Guru

a. Tingkat  Provinsi

P4TK menetapkan kepanitiaan di tingkat provinsi UKG yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota atas usulan dari LPMP di masing-masing provinsi. Kepanitiaan tersebut dapat melibatkan
Dinas Pendidikan Provinsi.

b. Tingkat Kabupaten/Kota

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk Panitia Pelaksanaan UKG yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Tugas dan tanggungjawab panitia antara lain mempersiapkan TUK, menginformasikan kepada guru,dan memastikan pelaksanaan UKG dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

3. Konfirmasi dan Validasi Data Peserta UKG

Konfirmasi dan validasi data peserta UKG wajib dilakukan untuk  memastikan kebenaran data. Validitas data peserta ini sangat diperlukan untuk menentukan mata uji masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi data upeserta merupakan tanggung jawab PPPPTK/LPPPTK KPTK/LPPKS/LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui aplikasi verifikasi dan validasi peserta UKG 2015.

Guru peserta UKG dapat melihat data melalui laman resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yairu gtk.kemdibud.go.id. Data guru yang ditampilkan dalam laman tersebut adalah:
a. NUPTK/Peg.Id
b. Nama guru
c. Status (PNS/Bukan PNS)
d. Mata pelajaran/bidang studi yang akan diujikan
e. Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal)

4. Penetapan Tempat Uji Kompetensi  dan Teknisi 

a. Pendaftaran Lokasi Tempat Uji Kompetensi

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan TUK online kepada LPMP sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan pada BAB II. Daerah yang tidak tersedia jaringan internet dilaporkan ke LPMP untuk dipersiapkan pelaksanaan UKG offline.

b. Verifikasi Tempat Uji Kompetensi

Verifikasi TUK online dilakukan oleh PPPPTK, LPPKS, LPPPK-KPTK,  LPMP bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan tujuan memastikan seluruh perangkat
yang tersedia sesuai dengan ketentuan dan koneksi internet dan intranet dapat berjalan dengan lancar.
Verifikasi TUK UKG manual dapat dilakukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum ujian dimulai. Verifikasi bertujuan untuk memastikan TUK telah siap dengan atributnya yaitu denah ruang, denah kelas dan nomor ujian tiap kelas, nomor ujian telah ditempel di masingmasing meja.

Jika dalam satu sekolah memiliki lebih dari satu laboratorium komputer dan dapat dikoneksikan dalam satu jaringan LAN, maka didaftarkan sebagai 1 TUK. Namun jika dalam satu sekolah memiliki lebih dari satu laboratorium komputer tetapi tidak dapat dikoneksikan dalam satu jaringan LAN, maka didaftar lebih dari 1 TUK

5. Penempatan Peserta ke Tempat Uji Kompetensi 

Penempatan peserta UKG online melalui Aplikasi Verifikasi dan  Validasi Peserta UKG 2015 dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh LPMP. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penempatan peserta, antara lain:

a. Setiap peserta UKG online hanya dapat mengikuti ujian pada TUK
yang telah ditentukan.

b.Penempatan peserta UKG online dilakukan empat belas (14) hari
sebelum  jadwal pelaksanaan agar guru dapat mengetahui lokasi TUK.

c. Penempatan peserta  UKG online pada satu kabupaten/kota dilakukan secara merata agar waktu berakhirnya pelaksanaan  UKG online di setiap lokasi dapat bersamaan. Informasi TUK untuk masing-masing peserta dapat dilihat melalui laman: gtk.kemdikbud.go.id.

6. Bimbingan Teknis  Admin/Teknisi

Sebelum pelaksanaan UKG, seluruh admin/teknisi pada masing- masing TUK harus mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan UKG. Tujuan bimbingan teknis Admin/Teknisi adalah sebagai berikut.

a. Memberi pembekalan mengenai sistem dan mekanisme pelaksanaan, serta aplikasi perangkat pendukung UKG online.  
b. Mengkoordinasikan secara teknis persiapan dan pelaksanaan UKG online.

Admin/Teknisi PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS dan Admin LPMP mendapatkan bimbingan teknis dari Admin Pusat. Kemudian mereka memberikan bimbingan teknis kepada Admin/Teknisi
Kabupaten/Kota, demikian seterusnya sampai dengan Admin sekolah.  Adapun materi yang disampaikan pada bimbingan teknis sebagai berikut.

a. Kebijakan UKG
b. Pengelolaan dan instalasi server di TUK.
c. Instalasi client  di TUK.
d. Pemecahan masalah pada pelaksanaan  UKG online.
e. Tata cara pelaksanaan UKG.

7. Uji Coba Sistem Uji Kompetensi Guru Online

Uji coba sistem UKG online dilakukan 2 tahap, yaitu 1) uji coba  terbatas dan 2) uji coba terbuka. Uji coba terbatas dilakukan oleh masing-masing TUK untuk memastikan kesiapan teknis baik dari
sistem maupun TUK. Uji coba terbatas dilakukan oleh masing-masing admin TUK yang berkoordinasi dengan admin dinas Kabupaten/Kota dan LPMP. Uji coba terbuka dilaksanakan untuk memastikan kesiapan sistem ujian dan data peserta di TUK dan di sistem pusat. Uji coba terbuka dapat melibatkan calon peserta ujian.

8. Pemberitahuan dan Pencetakan Kartu Peserta

Pemberitahuan peserta UKG dan TUK dilakukan oleh Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota, melalui:
a. Surat resmi,
b. Pengumuman (papan pengumuman dan/atau internet),
c. Alat komunikasi lain.

Kartu peserta UKG dicetak dari sistem Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2015 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

9. Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 

a. Uji Kompetensi Guru online
UKG online dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang telah ditetapkan dan dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKG setiap hari dibagi dalam 2 (dua) sampai 3 (tiga) gelombang. Penjelasan teknis dan detail berada di Bab IV.

b. Uji Kompetensi Guru offline
UKG offline dilakukan oleh peserta di kabupaten/Kota yang tidak  memiliki koneksi internet. Pelaksanaannya dimulai 1 satu hari setelah pelaksanaan UKG online. Penjelasan teknis dan detail
berada di Bab V. Pelaksanan Uji Kompetensi Guru online.

10. Sangsi 

a. Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang
mencatat dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dibuatkan Berita Acara.

b. Pengawas ruang yang melanggar tata tertib atau ketentuan sebagaimana dalam panduan dibebastugaskan dari pengawas ruang dan diganti oleh pengawas lain yang ditunjuk oleh Koordinator Lokasi.

c. Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib ujian yang berpotensi terjadinya kebocoran soal dan jawaban ujian dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara dan akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

d. Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri atau identitasnya diragukan, tidak diperkenankan mengikuti UKG.

e. Pengawas ruang bersama dengan Koordinator Lokasi dapat menggunakan informasi lain untuk memastikan status peserta tersebut dan dituangkan dalam berita acara.

f. Peserta yang tidak dapat mengikuti UKG pada tanggal yang ditentukan, tidak ada ujian susulan dan peserta dapat mengikuti UKG pada tahun berikutnya.


B. Organisasi Penyelenggara



1. Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan

Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) adalah  penyelenggara UKG tingkat nasional dengan tugas-tugas sebagai berikut.

a. Merencanakan kegiatan dan mengalokasikan biaya pelaksanaan  UKG.

b. Mengembangkan soal dan perangkat kerja pelaksanaan  UKG online dan offline.

c. Mengkoordinasi pelaksanaan  UKG online dan offline dengan PPPPTK/LPPPTK/LPPKS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

d. Mengkoordinasikan PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS dalam mengembangkan kisi-kisi dan instrumen  UKG.

e. Menyiapkan data peserta UKG.

f. Mengembangkan sistem dan aplikasi  UKG online.

g. Mensosialisasikan sistem UKGOnline kepada PPPPTK/LPPPTK- KPTK/LPPKS dan LPMP.

h. Mensosialisasikan sistem editor soal UKG kepada PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS.

i. Mensosialisasikan rancangan mekanisme pelaksanaan  UKG kepada PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS, LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota.

j. Mengkoordinasikan seluruh instansi terkait dalam penyelenggaraan  UKG mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pengolahan hasil.

k. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan  UKG.

l. Menganalisa dan mengumumkan hasil  UKG.

m. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan  UKG.

2. PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS 

PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS berperan dalam kegiatan persiapan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

a. Mengembangkan Kisi-kisi dan soal UKG sesuai dengan bidangnya.

b. Melakukan digitalisasi soal UKG sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya

c. Mengkoordinir persiapan data peserta UKG pada provinsi binaannya.

d. Mengkoordinir dan melaksanakan pelatihan admin sistem UKG pada provinsi binaannya.

e. Mengkoordinir persiapan Tempat Uji Komptensi (TUK) Guru pada provinsi binaannya.

f. Mengkoordinasikan pelaksanaan UKG dengan LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi.

g. Menerbitkan Surat Keputusan PPPPTK/LPPPTK/LPPKS tentang Koordinator Kabupaten/Kota, Admin  UKG Online, Panitia  UKG dan pengawas ruang, koordinator lokasi dan operator TUK.

h. Memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan UKG  pada provinsi binaannya.

i. Membuat laporan penyelenggaraan UKG pada provinsi  binaannya.

3. LPMP

LPMP adalah UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan  dasar dan Menengah sebagai mitra kerja yang melakukan pelaksanaan teknis penyelenggaraan UKG di tingkat provinsi dengan tugas-tugas sebagai berikut.

a. Membentuk kepanitiaan UKG di tingkat provinsi.

b. Mengidentifikasi  lokasi  UKG online dan UKG offline.

c. Mempersiapkan   UKG bersama    dengan    Dinas    Pendidikan Kabupaten/Kota.

d. Memantau validasi data peserta UKG yang dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota.

e. Melakukan pembekalan penggunaan aplikasi sistem dan data peserta UKG kepada teknisi pada masing-masing TUK.

f. Berkoordinasi dengan dinas kab/kota  dalam merekrut pengawas ruang.

g. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan  UKG.

h. Menggandakan naskah soal UKG offline sesuai dengan ketentuan.

i. Mendistribusikan naskah soal dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) UKG offline ke panitia pelaksana tingkat kabupaten/kota.

j. Menghimpun naskah soal dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) UKG dari panitia pelaksana UKG tingkat kabupaten/kota setelah pelaksanaan selesai.

k. Menyimpan dan mengamankan naskah soal sebelum dan sesudah pelaksanaan UKG sebagai dokumen negara.

l. Menyimpan, mengamankan, dan mengirimkan Lembar Jawaban Komputer (LJK) hasil UKG ke tempat pemindaian.

m. Memusnahkan  naskah  soal  yang  sudah  diujikan  sesuai  dengan ketentuan pemusnahan dokumen negara.

4. Dinas Pendidikan Provinsi

Dinas Pendidikan Provinsi dapat berperan sebagai Tim Pemantau  pada saat pelaksanaan UKG berlangsung baik UKG online maupun Uji Kompetensi Manual.

a. Mempersiapkan TUK bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

b. Mengidentifikasi lokasi yang tidak dapat memiliki perangkat online.

5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Dinas pendidikan kabupaten/kota adalah pelaksana teknis  penyelenggaraan UKG di tingkat kabupaten/kota dengan tugas tugas sebagai berikut.

a. Membentuk kepanitiaan  UKG tingkat kabupaten/ kota.

b. Menetapkan lokasi pelaksanaan UKG online dan UKG offline.

c. Menginformasikan maksud dan tujuan UKG kepada para guru di wilayah masing-masing.

d. Melakukan validasi data guru yang memenuhi persyaratan UKG UKG melalui aplikasi online.

e. Bersama LPMP menetapkan sekolah yang memenuhi syarat sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Guru  online.

f. Melakukan penempatan peserta ke dalam Tempat Uji Kompetensi (TUK) Guru.

g. Melakukan pembekalan penggunaan aplikasi UKG kepada admin/teknisi pada masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK) Guru.

h. Mencetak dan mendistribusikan Kartu Peserta UKG.

i. Menyediakan perlengkapan  UKG offline yang diperlukan.

j. Menginformasikan jadwal pelaksanaan  UKG online dan offline  kepada peserta.

k. Menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota tentang Admin/Teknisi, Pengawas Ruang, Koordinator Lokasi,  dan Panitia Uji Kompetensi Guru (UKG).

l. Memfasilitasi koordinator kabupaten/kota dan koordinator lokasi dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.

m. Memusnahkan naskah soal yang sudah diujikan sesuai dengan ketentuan pemusnahan dokumen negara.

PREMIUM ADVERTISEMENT


Lihat Contoh RPP

wdcfawqafwef