Pelaksanaan UKG 2016

A. Uji Kompetensi Guru Online

1. Ketentuan Umum Pelaksanaan UKG Online

Beberapa hal yang perlu diketahui dan dipahami oleh tim UKG dalam  pelaksanaan UKG online adalah sebagai berikut.

a. UKG online dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang telah ditetapkan dan dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam.

b. Bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sebagai pembaca soal dengan durasi waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus.

c. Pelaksanaan UKG setiap hari dibagi dalam 2 (dua) sampai 3 (tiga) gelombang.

d. Waktu yang disediakan setiap gelombang ujian adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan latihan menggunakan sistem ujian online yang dipandu oleh tim teknis, dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.

e. Pergantian setiap gelombang diberikan waktu istirahat selama 30 menit untuk pergantian peserta dan penyiapan komputer.

f. Tim teknis mengarahkan dan membantu peserta dalam menggunakan sistem ujian online pada 30 menit pertama saat peserta dalam ruangan ujian.

g. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.

h. Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain atau tidak didampingi. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta UKG  dinyatakan gugur. Kecuali peserta berkebutuhan khusus yaitu tuna netra akan didampingi petugas/panitia yang ditunjuk oleh Koordinator Lokasi.

i. Admin  mempersiapkan laboratorium komputer (client-server) sudah ON, minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian

j. Setiap TUK akan dipantau oleh PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK, LPMP/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah TUK.

k. Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan UKG dan ketidakhadiran peserta, wajib dilaporkan dalam Berita Acara  Pelaksanaan (terlampir).

2. Penyiapan Perangkat dan Registrasi Peserta

Beberapa aktivitas yang perlu dilakukan sebelum peserta masuk keruang ujian adalah menyiapkan perangkat komputer dan registrasipeserta.

a. Pengecekan Perangkat UKG
Satu jam sebelum pelaksanaan UKG, petugas LPMP/Dinas Pendidikan kab/kota bersama admin/teknisi harus melakukan pengecekan perangkat keras pendukung pelaksanaan UKG  di setiap lokasi UKG .

b. Registrasi Peserta
1) Registrasi peserta dilakukan 30 menit sebelum pelaksanaan  UKG  online.
2) Persyaratan yang wajib dibawa dan ditunjukkan pada saat  registrasi yaitu:
a) Kartu peserta UKG  (dicetak melalui aplikasi verval data UKG)
b) Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan  masih berlaku.

c. Mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh Panitia.

d. Memasuki  ruangan ujian sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

e. Peserta yang berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan, dapat diganti oleh peserta lain dan dapat mengikuti ujian pada jadwal berikutnya jika kelas masih tersedia atau pada hari berikutnya yang ditentukan oleh Admin.

3. Petugas UKG  Online 

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan UKG Online, petugas yang harus ada pada setiap TUK sebagai berikut .

a. Koordinator Kabupaten/Kota

Koordinator kabupaten/kota adalah Petugas LPMP (Pejabat  struktural/Widyaiswara/staf). Dalam hal terjadi keterbatasan staf LPMP yang akan ditugaskan, maka LPMP dapat meminta bantuan PPPPTK wali atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunjuk staf sebagai koordinator kabupaten/kota. Koordinator Kabupaten/kota bertugas sebagai berikut.
1) Mengkoordinasikan pelaksanaan UKG  dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan sekolah yang menjadi TUK.
2)Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaanUKG, terutama aksesbilitas perangkat online. 
3)Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data aslinya.
b. Koordinator Lokasi

Koordinator lokasi TUK adalah Kepala Sekolah yang sekolahnya digunakan sebagai lokasi TUK. Koordinator lokasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota selaku ketua panitia UKG  di Kabupaten/kota. Tugas Koordinator Lokasi:
1) Menjelaskan dan mengarahkan pelaksanaan UKG  kepada pengawas ruang, admin , dan teknisi TUK. 
2) Menyediakan tempat atau ruang tunggu bagi peserta yang akan mengikuti UKG  pada gelombang berikutnya.  
3) Memantau dan memfasilitasi pelaksanaan UKG . 
c. Admin/Teknisi  UKG

Admin  UKG adalah guru/teknisi/laboran yang mengelola laboratorium komputer yang ditetapkan sebagai TUK. staf/guru/teknisi/laboran pada laboratorium komputer yang memenuhi persyaratan. Admin ditetapkan kepala oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota atas rekomendasi
Kepala Sekolah yang menjadi TUK atau kepala PPPPTK/LPPPTKKPTK/LPPKS/LPMP. Admin  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
1) menguasai trouble shooting jaringan komputer, 
2) berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer, 
3) dapat menyelesaikan permasalahan teknis online yang terjadi pada saat pelaksanaan UKG , dan 
4)memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan UKG . 
Tugas dan tanggungjawab Admin sebagai berikut.
1) Mempersiapkan laboratorium komputer, akses jaringan intranet dan internet. 
2) Menjelaskan dan mengarahan kepada peserta tentang cara ujian online. 
3) Memastikan bahwa server ujian online dan client dapat digunakan. 
4) Menjaga kestabilan koneksi internet dan intranet. 
5) Mendownload soal ujian dari server pusat ujian online Ditjen  Guru dan Tenaga Kependidikan.
d. Pengawas Ruang

Pengawas ruang yaitu staf PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS/LPMP yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan UKG di setiap ruang, Apabila staf PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS/LPMP tidak mencukupi, dapat meminta bantuan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.  

Kriteria pengawas ruang sebagai berikut. 
1) Staf/WI/pejabat struktural pada PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS/  LPMP/Dinas Pendidikan peovinsi/Kabupaten/Kota  yang memiliki pengalaman dalam mengawasi ujian.   
2) Dapat mengoperasikan komputer.
Tugas dan tanggungjawab Pengawas Ruang sebagai berikut.
1) Memastikan bahwa peserta tidak membawa buku atau  referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.  
2) Menjaga ketertiban pelaksanaan ujian, sehingga suasana ujian tenang dan peserta tidak saling menyontek.  
3) Mengumpulkan daftar hadir dan berita acara pelaksanaan UKG.   
4) Membuat berita acara pelaksanaan UKG  pada setiap gelombang. 

4. Pengendalian Soal

a. Pendistribusian Soal 
Soal akan didistribusikan ke TUK minimal 2 (dua) hari sebelum jadwal ujian.  

b. Pengamanan Soal
Pengamanan bank soal UKG dilakukan dalam bentuk digital melalui proses enkripsi hanya dapat dibuka dan diakses oleh software sistem ujian online yang dikembangkan Ditjen GTK.

c. Hasil Ujian
Admin TUK harus memastikan semua hasil ujian dari masing- masing peserta terunggah dari server TUK ke server pusat ujian online Ditjen GTK.  

5. Tata Cara Mengikuti Ujian online

a. Setelah registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit  sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya. 

b. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis. 

c. Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta UKG  dan NUPTK. 

d. Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit menggunakan soal ujicoba atau soal latihan 

e. Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal UKG  yang disediakan. 

f. Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses. 

g. Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban yang dianggap benar dengan menggunakan mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D). 

h. Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir g di atas. Peserta dapat mengganti jawaban beberapa kali tanpa mengurangi nilai.  

i. Soal akan tampil di layar komputer satu per satu. 

j. Aplikasi UKG  online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian berakhir. 

k. Peserta yang telah menyelesaikan ujian meninggalkan ruangan. 

6. Jadwal Pelaksanaan  Uji Kompetensi Guru Online 

Pelaksanaan UKG  dibagi dalam 2-3 gelombang pada setiap harinya dengan pembagian waktu sebagai berikut.  


B. Uji Kompetensi Guru Offline/Manual 

1. Ketentuan Umum UKG Offline 

a. UKG  diselenggarakan secara serentak 1 (satu) hari pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Waktu yang disediakan adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya. 

b. Bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sebagai pembaca soal dengan durasi waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus. 

c. Perangkat soal UKG  adalah dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya agar tidak dimanfaatkan oleh yang tidak berkepentingan.

d. PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap pengamanan soal UKG  manual sejak digandakan sampai dengan pelaksanaan ujian dan pemusnahan soal. 

e. Jika terjadi kebocoran soal, maka pelaksanaan UKG  diulang hanya pada lokasi yang terbukti terjadi kebocoran soal. 

f. Koordinator Kabupaten/Kota, Koordinator Lokasi, dan Pengawas Ruang ditetapkan oleh kepala PPPPTK/LPPKS/LPPPTK-KPTK/LPMP melalui Surat Keputusan, berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 

g. Peserta wajib membawa kelengkapan administrasi dan identitas diri untuk bahan pengecekan oleh Pengawas Ruang. Peserta yang terbukti bukan peserta asli akan dibatalkan sebagai peserta UKG  dan dinyatakan mengundurkan diri sebagai peserta UKG .  

h. Bagi peserta yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan tidak ada ujian susulan dan yang bersangkutan dapat mengikuti UKG  tahun berikutnya.  

i. TUK di sekolah yang yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 

j. Setiap ruangan ujian online diisi minimal 20 orang peserta atau disesuaikan dengan jumlah komputer yang tersedia. 

2. Penyiapan Perangkat

a. Penggandaan dan Pengepakan Soal 

1) LPMP menerima master soal untuk setiap mapel/guru kelas dan LJK dari Pusat dalam bentuk hardcopy. 

2) LPMP menggandakan soal dan LJK sesuai dengan jumlah peserta per paket keahlian/mapel/guru kelas ditambah dengan soal dan LJK cadangan. 

3) Jumlah soal cadangan sebanyak 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) eksemplar per mapel/paket keahlian per lokasi tergantung jumlah peserta pada mapel/paket keahliantersebut dan dimasukan kedalam amplop tersendiri. 

4) Penggandaan soal dan LJK mengacu pada spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. 

5) LPMP melakukan pengamplopan soal dan LJK per mapel per kabupaten/kota. Setiap amplop berisi 20 eksemplar soal. Apabila jumlah peserta per mapel/paket keahlian kurang dari atau lebih dari kelipatan 20, maka kelebihannya tetap menggunakan amplop tersendiri. Setiap amplop soal diberi
segel pengaman. 

6) Amplop soal dipak berdasarkan lokasi UKG .

7) Penggandaan dan pengamplopan soal dilakukan di tempat yang aman.
8) LPMP bertanggungjawab atas kerahasiaan soal UKG sebagai dokumen negara.

b. Pendistribusian soal dan LJK dari LPMP ke kabupaten/kota 

1) Soal dan LJK dari LPMP ke kabupaten/kota tempat pelaksanaan UKG  dibawa langsung oleh petugas LPMP. 

2) Soal dan LJK sudah sampai di tempat pelaksanaan UKG selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan. 

3) Dikarenakan keterbatasan jumlah petugas di LPMP dibandingkan dengan jumlah TUK di kabupaten/kota di wilayahnya, maka pembawa soal dan LJK dapat dilakukan oleh petugas lain yang ditunjuk oleh LPMP. 

4) Petugas LPMP pembawa soal dan LJK bertindak Selaku koordinator kabupaten/kota dan bertanggung jawab atas kerahasiaan soal UKG.

c. Penyimpanan dan Pengamanan Soal

1) Penyimpanan dan pengamanan soal UKG  sejak dari master  soal, selama penggadaan, sampai dengan sebelum didistribusikan menjadi tanggung jawab LPMP. 

2) Penyimpanan dan pengamanan soal UKG  selama dalam perjalanan dari LPMP sampai ke kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Korkab/kot (pembawa soal) dapat melibatkan pihak keamanan. 

3) Penyimpanan dan pengamanan soal UKG  sebelum didistribusikan kepada koordinator lokasi dipercayakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 

4) Pengamanan soal UKG  selama perjalanan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke lokasi UKG  menjadi tanggungjawab koordinator lokasi dengan melibatkan pihak keamanan. 

d. Kelengkapan UKG 
1) Kelengkapan UKG  yang disediakan sendiri oleh peserta 
- Pensil 2B. 
- Karet penghapus.
- Alas tulis (bila tidak dimungkinkan adanya meja).
- Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor). 

2) Kelengkapan UKG  yang disediakan panitia
- Kartu Peserta UKG  (dicetak dari Aplikasi Verifikasii dan Validasi Peserta UKG 2015), diberikan kepada peserta 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan UKG  dimulai. 
- Daftar hadir peserta rangkap dua.
- Berita Acara pelaksanaan UKG  per ruang ujian rangkap dua.
- Berita Acara pelaksanaan UKG  untuk tingkat kabupaten/kota.
- Gunting/cutter sebanyak ruang ujian.
- Ballpoint bertinta hitam sebanyak ruang ujian.
- Lem (untuk menyegel amplop LJK).
- Tanda Pengenal Pengawas. 

e. Pengecekan Lokasi

Satu hari sebelum pelaksanaan UKG  manual, petugas PPPPTK/  LPPKS/LPPPTK-KPTK/LPMP bersama panitia dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus melakukan pengecekan di setiap lokasi
UKG offline. Pengecekan bertujuan untuk memastikan bahwa TUK telah siap dengan seluruh kelengkapan yang ditentukan yaitu adanya denah ruang, denah kelas, daftar nomor ujian tiap kelas
ditempel di setiap ruang ujian, nomor ujian telah ditempel di masing-masing meja, dan daftar hadir. 

3. Petugas UKG  Manual 

a. Koordinator Kabupaten/Kota

Koordinator kabupaten/kota terdiri dari unsur: PPPPTK, LPPKS,  LPPPTK-KPTK/LPMP dan Dinas yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga masing-masing. Koordinator Kabupaten/kota bertugas sebagai berikut: 

1) Mengkoordinasikan pelaksanaan UKG  pada kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawabnya. 
2) Bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan soal UKG .
3) Membawa soal dan LJK dari LPMP ke kabupaten/kota pelaksanaan UKG.
4) Mendistribusikan soal dan LJK kepada koordinator lokasi.
5) Mengumpulkan dan memeriksa hasil UKG.
6) Memusnahkan soal UKG.
7) Menyerahkan LJK hasil UKG  kepada LPMP selaku penanggung jawab ditingkat provinsi.

b. Koordinator Lokasi

Koordinator Lokasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota selaku ketua panitia UKG  di Kabupaten/kota. Unsur yang ditugaskan dan ditetapkan sebagai koordinator lokasi adalah Kepala Sekolah yang sekolahnya menjadi lokasi pelaksanaan UKG. 

Tugas dan tanggungjawab Koordinator Lokasi sebagai berikut.

1) Menjelasan dan mengarahan pelaksanaan UKG  kepada pengawas ruang.

2) Menyiapkan perangkat UKG yang berupa soal UKG, LJK, amplop LJK, daftar hadir dan berita acara pelaksanaan UKG.

3) Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan UKG  dan mengidentifikasi penggantian soal yang rusak secara berkeliling ke semua ruang UKG. 

4) Mengumpulkan dan memeriksa kelengkapan LJK dan soal UKG setelah selesai UKG. 
5) Menyerahkan kembali hasil UKG  berupa LJK dan soal UKG kepada Koordinator Kabupaten/ kota. 

c. Pengawas Ruang

Pengawas ruang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Setiap ruang diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas ruang. Pengawas ruang tidak boleh mengawasi mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampunya/latar belakang pendidikan akademiknya. 

Unsur yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai pengawas ruang adalah sebagai berikut. 

1) Pengawas sekolah pada dinas pendidikan kabupaten/kota yang sudah memiliki sertifikat pendidik. 

2) Kepala sekolah/wakil kepala sekolah/guru senior yang sudah bersertifikat pendidik. 

3) Staf di nas pendidikan kabupaten/kota.

Tugas dan tanggungjawab pengawas ruang sebagai berikut.

1) Mengambil perangkat UKG  dari Korlok.
2) Mengarahkan peserta UKG  menempati tempat sesuai dengan nomor peserta.
3) Membacakan tata tertib pelaksanaan UKG. 
4) Membagikan dan menjelaskan pengisian LJK.
5) Membagikan soal.
6) Memeriksa identitas/album peserta, mengedarkan daftar hadir peserta.
7)Mencatat kejadian selama berlangsungnyaUKG. 
8) Mengumpulkan LJK dan penarikan soal.
9) Mengecek kecukupan jumlah soal dan mengurutkan LJK.
10) Menyerahkan LJK dan soal kepada koordinator lokasi. 

d. Pembantu Koordinator Lokasi

Pembantu koordinator lokasi ditetapkan oleh Kepala Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota. Pembantu koordinator lokasi adalahstaf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Tugas Pembantu koordinator lokasi adalah membantu koordinator lokasi untuk pekerjaan sebagai berikut. 

1) Memeriksa kesiapan ruang UKG.
2) Menyiapkan perangkat UKG  sebelum diberikan kepada pengawas ruang.
3)Mengawasi pelaksanaanUKG masing-masing ruang.
4) Memberikan soal pengganti apabila terdapat soal yang rusak, cacat atau tidak lengkap kepada pengawas ruang.
5) Memeriksa kelengkapan LJK, soal UKG, dan berita acara pelaksanaan UKG. 

4. Pengamanan, Pengawasan UKG  dan Pengendalian Soal

a. Pengamanan Pelaksanaan UKG  

1) Pengamanan soal UKG selama pelaksanaan UKG menjadi tanggung jawab koordinator kabupaten/kota, dinas pendidikan kabupaten/ kota, koordinator lokasi, dan pengawas ruang. 

2) Setelah selesai ujian, LJK dibawa kembali ke LPMP oleh Korkab/kota, kemudian LPMP segera menyerahkan LJK ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. 

3) Soal yang telah digunakan dimusnahkan oleh Korkab/kota di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 

4) Pengamanan soal UKG dapat melibatkan pihak Keamanan.

b. Persiapan Pengawasan UKG

1) Satu jam sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi UKG . 

2) Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari koordinator lokasi atau panitia penyelenggara UKG yang diberitugas. 

3) Pengawas ruang menerima bahan UKG  yang berupa naskahsoal UKG, LJK, amplop LJK, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UKG. 

c. Pengawasan UKG 

1) Pengawas masuk ke dalam ruang ujian 30 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:

a) memeriksa kesiapan ruang ujian;
b) meminta peserta UKG  untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu identitas diri dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
c) memeriksa dan memastikan setiap peserta UKG tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, dan sebagainya ke meja ujian kecuali alat tulis yang akan dipergunakan; 
d) membacakan tata tertib UKG;
e) meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
f) membagikan LJK kepada peserta dan memandu serta 
memeriksa pengisian identitas peserta UKG  (nomor ujian,
nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); 
g) memastikan peserta UKG  telah mengisi identitas dengan benar; 
h) setelah seluruh peserta UKG  selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian, dan menandatangani Berita Acara Pembukaan Segel  Soal; 
i) membagikan naskah soal UKG dengan cara meletakkan di atas meja ujian dalam posisi tertutup(terbalik). Peserta UKG  tidak diperkenankan menyentuh naskah soal sampai tanda waktu UKG  dimulai. 

2) Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UKG : 

a) mempersilahkan peserta UKG untuk mengecek kelengkapan soal; 
b) mempersilahkan peserta UKG untuk mulai mengerjakan soal; 
c) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca
petunjuk cara menjawab soal. 
d) Kelebihan naskah soal UKG selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruang. 
e) Selama UKG  berlangsung, pengawas ruang UKG  wajib:
- menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar
ruang ujian;
- memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
- melarang seseorang yang tidak berkepentingan
memasuki ruang UKG  selain peserta ujian;
- meminta penggantian naskah soal yang rusak, cacat
atau tidak lengkap dari Koordinasi Lokasi tanpa
meninggalkan ruang UKG; dan
- mencatat kejadian-kejadian khusus, antara lain peserta yang berbuat curang. 
3) Pengawas ruang UKG dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UKG  yang diujikan. 

4) Lima menit sebelum waktu UKG selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit. 

5) Setelah waktu UKG  selesai, pengawas ruang:
a) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
b) mempersilakan peserta UKG  meletakkan naskah soal dan  LJK di atas meja dengan rapi;
c) mengumpulkan LJK dan naskah soal UKG ;
d) mencocokkan jumlah LJK sama dengan jumlah peserta UKG;
e) mempersilakan peserta UKG  meninggalkan ruang ujian  dengan tertib;
f) menyusun secara urut LJK dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJK disertai dengan rangkap pertama daftar hadir peserta, rangkap pertama berita acara pelaksanaan, ditutup dan dilaporkan kepada Koordinasi Lokasi; 

6) Pengawas Ruang UKG  menyerahkan amplop LJK, serta naskah soal UKG  kepada koordinator lokasi UKG  disertai dengan rangkap kedua daftar hadir peserta dan rangkap kedua berita acara pelaksanaan UKG. Selanjutnya dihitung kembali bersama-sama Koordinasi Lokasi, kemudian amplop LJK dilem (disegel) serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang Koordinasi Lokasi. 

d. Pengepakan dan Pengiriman Hasil UKG 

1) Penyelenggara UKG  tingkat Koordinasi Lokasi mengumpulkan  LJK yang telah disegel oleh pengawas ruang, berita acara pelaksanaan UKG  rangkap kedua, dan daftar hadir peserta rangkap kedua untuk selanjutnya diserahkan kepada Korkab/kota. 

2) Penyelenggara UKG tingkat kabupaten/kota mengumpulkan amplop LJK yang telah disegel oleh pengawas ruang, disertai dengan berita acara serah terima dan memasukkannya ke dalam amplop besar. 

3) Penyelenggara UKG tingkat kabupaten/kota mengirimkan LJK ke penyelenggara tingkat provinsi/LPMP, disertai dengan berita acara serah terima. 

4) Penyelenggara tingkat provinsi memeriksa kesesuaian jumlah peserta dari setiap kabupaten/kota penyelenggara UKG  berdasarkan berita acara dan daftar hadir peserta. 

5) Penyelenggara UKG tingkat provinsi/LPMP mengelompokkan LJK per kabupaten/kota.

6) Penyelenggara UKG tingkat provinsi/LPMP mengirimkan LJK ke Ditjen GTK disertai berita acara penyerahan LJK, paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanan UKG. Salinan Berita Acara Pengiriman ditembuskan ke PPPPTK terkait yang memiliki alokasi anggaran.

7) LPMP menyerahkan LJK ke LPMP Jawa Tengah untuk dilakukan pemindaian (scan) disertai berita acara serah terima.

e. Pemusnahan Soal

Pemusnahan soal UKG dilakukan langsung oleh Korkab/Kota di  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setelah pelaksanaan UKG selesai dan disaksikan oleh panitia kabupaten/kota disertai dengan berita acara pemusnahan.

5. Tata Cara Mengikuti Ujian Manual 

a. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.

b. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada  Pengawas Ruang:
- Kartu peserta UKG  (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2015)
- Surat tugas dari Kepala Sekolah
- Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku

c. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.

d. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.

e. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.

f. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.

g. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.

h. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.

i. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.

j. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.

k. Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.

l. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .

m. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.

n. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG .

o. Selama UKG  berlangsung, peserta dilarang:
- menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
- bekerjasama dengan peserta lain;
- memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
- memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau  melihat pekerjaan peserta lain;
-membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
- menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

6. Jadwal Pelaksanaan UKG  Manual

Jadwal pelaksanaan UKG  manual untuk tiap wilayah Indonesia dapat  dilihat dalam tabel berikut ini.

Catatan:

Pengiriman LJK hasil UKG manual langsung diserahkan ke LPMP Jawa Tengah untuk dilakukan pemindaian. Waktu pengiriman paling lama 3 hari setelah ujian selesai. 

PREMIUM ADVERTISEMENT


Lihat Contoh RPP

wdcfawqafwef